
GenPI.co - Keberadaan Hutan Kemenyan mulai terancam akibat salah satu perusahaan yang terus membuka lahan untuk ditanami eucalyptus, untuk dijadikan bubur kayu dan serat viscose, bahan material kertas dan baju.
Perwakilan masyarakat dari Pargamanan Bintang Maria, Rejes SitanggangRejes mengatakan, apa yang dilakukan perusahaan membuat ekosistem hutan rusak. Sumber air bersih, penahan air hujan dan sumber obat hilang.
Sementara itu, Koordinator Studi dan Advokasi Kelompok Studi Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Rocky Suriadi, mengatakan Pargamanan tidak bisa menjadi Hutan Adat karena tak memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Daerah.
BACA JUGA: 2 Lokasi Hutan Mangrove di Tanjung Pinang Ditimbun secara Ilegal
Makanya, Rocky meminta bantuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendorong pemerintah daerah bisa menerbitkan peraturan daerah yang menjadi payung hukum.
“Sebab, jika dibiarkan berlarut-larut hutan yang ada akan habis akibat perusahaan,” kata Rocky dlalam keterangan resminya, Kamis (24/3).
BACA JUGA: Sensasi Memancing di Tengah Hutan Ada di Kabupaten Bogor
Rocky mengatakan selain itu, masyarakat juga meminta KLHK agar menghentikan sementara izin konsesi perusahaan yang beroperasi di sekitar hutan Kemenyan.
Alasannya, sembari menunggu pembuatan Peraturan Daerah penetapan hutan adat. Sehingga, perusahaan tidak terus-terusan merusak lingkungan dengan membuka lahan.
Merespons kedatangan perwakilan masyarakat adat, Direktur Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat Muhammad Said menegaskan komitmen Kementerian dalam melindungi hutan alam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News