
GenPI.co - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sampaikan kabar terbaru tersangka Indra kenz.
Ya, Polisi memperpanjang masa penahanan crazy rich asal Medan itu selama 40 hari ke depan.
"Sudah diperpanjang sampai tanggal 25 April mendatang," kata Kasubdit II Dittipideksus Kombes Pol. Chandra Sukma saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/3).
BACA JUGA: Rudy Salim Bongkar Banyak Artis yang Pura-pura beli Mobil Mewah
Kombes Chandra menjelaskan, perpanjangan masa tahanan tersebut seiring dengan habisnya waktu penahanan tahap pertama selama 20 hari.
Terhitung sejak tersangka kasus penipuan investasi bodong, judi daring, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ditahan pada Jumat (25/2) lalu.
BACA JUGA: Kepala BIN Budi Gunawan Sampaikan kabar Baik, Semua Pasti Senang
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 ayat (1) dan (2) penahanan di tingkat penyidikan maksimal selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, Indra Kenz dan Doni Salmanan berada di satu rutan tetapi berbeda sel.
BACA JUGA: Aura Kasih Blak-blakan Soal Hasrat di Ranjang, Silakan Simak
"Jadi rutannya sama, di Rutan Bareskrim Polri, tetapi selnya berbeda," kata Gatot.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News