Istri Juragan 99 Tak Punya Bukti Kuat untuk Jerat Putra Siregar

Istri Juragan 99 Tak Punya Bukti Kuat untuk Jerat Putra Siregar - GenPI.co
Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan merek dagang yang dilaporkan istri Juragan 99 terhadap Putra Siregar. (Instagram/juragan_99)

Kasus tersebut diawali dengan pelaporan Gilang alias Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari selaku pemilik merek MS Glow dan MS Glow Men terhadap Putra Siregar selaku pemilik PS Glow dan PS Glow Men pada 13 Agustus 2021.

Sebelumnya, Shandy melaporkan pengusaha ponsel, Putra Siregar dan PT PS Glow atas dugaan tindak pidana penipuan dan merek dagang.

Laporan istri Juragan 99 itu teregister dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 13 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Pengakuan Juragan 99 Mengejutkan Soal Privat Jet, Duh

Terkait kasus tersebut, Juragan 99 dan istrinya menduga Putra dan PT PS Glow melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Lalu, Pasal 17 jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

BACA JUGA:  Kasusnya Dihentikan, Putra Siregar Laporkan Balik Juragan 99?

Kemudian, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya