
GenPI.co - M Nur H bakal mendekam di penjara karena melakukan perbuatan terlarang terhadap wanita berinisial CO.
NR merekam CO yang sedang mandi di rumah korban di Jalan Jemur Gayungan, Surabaya, Rabu (9/3).
Video wanita mandi yang direkam Nur berdurasi dua menit. Nur bisa merekam karena indekos di rumah korban.
BACA JUGA: PNS Lakukan Perbuatan Terlarang, Parah Banget
Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono menjelaskan Nur merekam wanita mandi menggunakan HP Redmi 9.
Menurut Suhartono, Nur pulang dari tempatnya bekerja, lalu memesan mi kepada ibu korban yang memang berjualan.
BACA JUGA: Cewek 19 Tahun Lakukan Perbuatan Terlarang, Terekam CCTV
Setelah itu, Nur pamit ke kamar mandi. Alih-alih segera kembali, Nur justru merekam CO yang sedang mandi.
CO berteriak ketika mengetahui direkam. Ibu korban yang mendengar teriakan anaknya langsung ke belakang.
Di sisi lain, Nur langsung kabur. Keluarga CO lantas melaporkan perbuatan Nur ke Polsek Gayungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News