
GenPI.co— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, berencana mewajibkan seluruh produk makanan bersertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019, termasuk yang dihasilkan oleh usaha mikro, kecil dan menengah (UKM).
Ketua Chef Halal Indonesia (CHI) R Muhammad Suherman atau Chef Herman menilai peluang bisnis produk makanan yang telah mengantongi sertifikat halal kian menjanjikan, dan diyakini berpotensi mendapatkan hasil yang jauh lebih baik.
Baca juga:
Emak-emak di Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal
Ini Alasan Umat Muslim Wajib Pakai Produk Halal
“Dengan sertifikasi halal, maka ada added value [nilai tambah] pada produk,” kata Herman, di Palembang, Rabu (7/8/2019) dikutip dari situs Kemenag.
Ia mengatakan saat ini kebutuhan produk halal tumbuh dengan cepat di kalangan masyarakat di dalam negeri.
“Sertifikasi halal itu menjadi jaminan market-nya makin luas, terlebih saat nanti [sertifikat halal] diberlakukan secara mandatory [wajib],” kata Herman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News