
"DPR sebagai lembaga mewakili aspirasi rakyat boleh saja menyurati Presiden untuk reshuffle Mendag Lutfi," ucapnya.
Sebelumnya, DPR telah memanggil Mendag Lutfi sebanyak dua kali dalam rapat. Namun, Mendag Lutfi mangkir dalam setiap kesempatan pemanggilan tersebut. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News