
Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan penurunan angka pernikahan anak menjadi tersisa hanya 8,74 persen pada tahun 2024 dari angka pernikahan anak yang mencapai 11,25 persen tahun 2020.
Sementara itu, Bupati Maros Andi Syafril Chaidir Syam menyampaikan penurunan angka perkawinan anak di Kabupaten Maros sebanyak 4 persen hingga 2026 yang dinilai sejalan dengan SDG'S dalam menghapuskan praktik berbahaya seperti perkawinan anak.
Pemkab Maros juga telah melahirkan berbagai regulasi untuk penguatan pencegahan perkawinan anak.
BACA JUGA: 3 Bahaya Pernikahan Dini yang Jarang Diketahui, Termasuk Stunting
"Kami juga telah membentuk 6 desa piloting yang jika terjadi perkawinan anak, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan izin melakukan pesta perkawinan dan sanksi sosial yang tidak memperbolehkan pengurus Sara' ikut pada acara perkawinan itu," ungkapnya.
Hal ini diatur melalui peraturan desa dan rencananya akan ditambah tiga desa untuk implementasi pencegahan perkawinan anak.
BACA JUGA: Makna Sakral Pemasangan Bleketepe dalam Pernikahan Jawa
Kebijakan lainnya turut dilakukan seperti melakukan konseling bagi masyarakat yang akan melakukan dispensasi kawin, pembinaan ke orangtua terkait dampak perkawinan anak hingga launching dan deklarasi pencegahan perkawinan anak.
"Kami melihat anak menikah di usia muda karena ekonomi dan pendidikan, maka dari itu kami punya program GAS (Gerakan Ayo Sekolah) dan ayo kuliah untuk pra sejahtera," tutur dia.(Ant)
BACA JUGA: Inilah Tanda Pria Menganggap Pernikahan Sudah Berakhir
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News