
Crazy Rich Bandung itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE, KUHP, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ded/jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News