
GenPI.co - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, mengungkap pekerjaan Doni Salmanan sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Crazy rich Bandung itu ditetapkan Tersangka kasus penipuan berkedok investasi di aplikasi Quotex.
Bareskrim Polri menemukan 97 barang bukti yang terdiri dari kendaraan hingga uang tunai sebesar Rp 3,3 miliar.
BACA JUGA: Lihat Nih, Doni Salmanan Pakai Baju Oranye Sambil cengengesan
Tak hanya itu, diperkirakan barang bukti yang dimiliki Doni Salmanan kurang lebih mencapai Rp 64 miliar.
"Adapun tersangka DS sesuai KTP di sini tertera buruh harian lepas," ujar Brigjen Asep Edi Suheri di Baresktim Polri, Selasa (15/3).
BACA JUGA: Private Jet Milik Juragan 99 Dibongkar, Oh Ternyata
Asep menjelaskan, DS kini terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan menyesatkan masyarakat.
Atas perbuatannya tersebut, tersngka dijerat pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA: Jumat Keramat, Rudy Salim Diperiksa Bareskrim Polri
Sementara itu, Doni Salmanan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News