
Sehingga, bisa menepis rumor bahwa BPJPH menghilangkan peran MUI.
"Salah besar kalau membuat narasi MUI tidak lagi berperan dalam sertifikasi halal karena Pasal 10 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan BPJPH dan MUI melakukan kerjasama dalam penetapan kehalalan produk," tegas dia.
Selain itu, dalam Pasal 33 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditegaskan tentang penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui sidang Fatwa Halal dengan paling lama selama 3 hari kerja.(*)
BACA JUGA: Akademisi UIN Jakarta Sentil Puan Maharani, Isinya Menohok
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News