Mendadak, Istri Doni Salmanan Mangkir Pemeriksaan Bareskrim

Mendadak, Istri Doni Salmanan Mangkir Pemeriksaan Bareskrim - GenPI.co
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. FOTO: Langgeng/GenPI

"Jika diperlukan penjemputan, kami akan lakukan guna tracing aset saudara DS (Doni Salmanan)," tegas Brigjen Ramadhan di Mabes Polri.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option platform Quotex.

Adapun laporan dugaan penipuan investasi bodong terhadap Doni Salmanan itu dibuat pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

BACA JUGA:  Kasus Indra Kenz Senggol Rudy Salim, Bareskrim Tegas

Crazy Rich asal Bandung itu terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Doni Salmanan dijerat Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)dan TPPU. (*)

BACA JUGA:  Kasus Crazy Rich Malang Dibongkar, Ternyata Juragan 99 Tersangka

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya