Polisi Beber Kronologi Penyeludupan Pekerja Migran Ilegal

Polisi Beber Kronologi Penyeludupan Pekerja Migran Ilegal - GenPI.co
Pihak polisi membeberkan kronologi penyeludupan pekerja migran ilegal yang bikin heboh. (foto: Antara)

Petugas masih mengembangkan untuk mengejar dan menangkap pelaku J.

"Kami menerapkan Pasal 81 atau Pasal 83 Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.Kemudian Pasal 120 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Kapolres menambahkan, pekerja migran itu dikembalikan dan diserahkan ke BP2MI untuk dikembalikan ke daerah masing-masing.(Ant)

BACA JUGA:  Polisi Sumut Top, Gerebek Penampungan Pekerja Imigran Ilegal

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Meriahnya Golo Mori Jazz 2025 di NTT - JPNN.com

Meriahnya Golo Mori Jazz 2025 di NTT

Andien, Maliq & D’Essentials, Sheila Majid, serta penampilan spesial Tohpati menghipnotis para pengunjung Golo Mori Jazz 2025.