
Petugas masih mengembangkan untuk mengejar dan menangkap pelaku J.
"Kami menerapkan Pasal 81 atau Pasal 83 Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.Kemudian Pasal 120 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Kapolres menambahkan, pekerja migran itu dikembalikan dan diserahkan ke BP2MI untuk dikembalikan ke daerah masing-masing.(Ant)
BACA JUGA: Polisi Sumut Top, Gerebek Penampungan Pekerja Imigran Ilegal
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News