
Selain itu, hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 4 Tajun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi.
"Seharusnya aturan tersebut dijadikan acuan oleh pemerintah dan Tim Pansel untuk memilih nama yang kompeten sebagai calon anggota DK OJK," tuturnya. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News