
Dia Menyebut bahwa jam tangan yang dipakai seharga Rp7 miliar. Murah banget.
Dalam kasus ini, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Crazy rich asal Medan itu ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.
BACA JUGA: Jeritan Korban Trading Binomo, Indra Kenz Sadis
Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News