Polisi Kantongi Pemilik Trading Binomo, Bakal Ada Tersangka Lagi

Polisi Kantongi Pemilik Trading Binomo, Bakal Ada Tersangka Lagi - GenPI.co
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. FOTO: Antara

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA:  Jeritan Korban Trading Binomo, Indra Kenz Sadis

Kini crazy rich Medan Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara. (*)

 

BACA JUGA:  Pengakuan Luna Maya Mengejutkan, Ternyata Bukan Ariel

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya