
Lebih lanjut, langkah tersebut akan lebih diuntungkan dengan adanya rencana kerja sama perusahaan asuransi swasta dalam mendukung program pemerintah.
"Termasuk untuk memberikan manfaat jaminan kesehatan nasional di masa pandemi covid-19," paparnya.
Selain itu, sejak Maret 2020 hingga Desember 2021, industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim terkait covis-19 sebesar Rp 8,82 triliun.
BACA JUGA: AAJI Umumkan Industri Asuransi Jiwa Tumbuh 11,9 Persen pada 2021
Menurut Budi, komitmen industri asuransi jiwa pada peningkatan ketahanan hidup masyarakat Indonesia tercermin dari pembayaran klaim dan manfaat yang terus dilakukan.
“Di masa sulit pun, seperti di masa pandemi, industri asuransi jiwa tetap membayarkan klaim bagi nasabah yang terinfeksi. Ini bukti kami memberikan perlindungan keuangan bagi rencana jangka panjang keluarga,"ujarnya.(*)
BACA JUGA: Simak Cara Kerja Unit Link, Asuransi Jiwa Sekaligus Investasi
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News