
Pertama, hewan kurban harus berasal dari hewan ternak. Seperti, sapi, kambing atau domba. Hal ini berdasarkan firman Allah.
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
Kedua, usia hewan kurban sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syariat. Jika yang dikurbankan adalah seekot unta maka harus berumur 5 tahun dan masuk tahun ke-6. Untuk sapi berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
Jika kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing Jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
Hewan yang tidak memenuhi syarat tersebut dianggap tidak sah untuk melakukan kurban. Namun jika usianya di atas usia yang ditentukan, maka diperbolehkan, asalkan tidak terlalu tua.
Ketiga, syarat lain yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan berkurban adalah hewan terbebas dari cacat. Jika hewan kurban cacat maka mengurangi kesempurnaan ibadah kurban itu sendiri.
Sementara dalam hadis ada ada empat cacat yang disebutkan, yaitu ‘Aura’ (buta sebelah) yang tampak terlihat jelas. ‘Arja’ (kepincangan) yang tampak terlihat jelas. Maridhah (sakit) yang tampak terlihat jelas. ‘Ajfa’ (kekurusan).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News