
Selanjutnya hukum harus dibuat segera untuk menjamin keselamatan rakyat, dan jika hukum tidak dapat segera dibuat, yang lebih penting ialah negara wajib bertindak demi menyelamatkan rakyatnya.
"Misalnya dalam konteks pandemi covid-19 pemerintah membuat Perppu. Itu hukum yang langkah-langkah cepat karena hukumnya tidak ada," jelasnya. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News