
GenPI.co - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia alias MUI Anwar Abbas mengatakan, pedoman pengeras suara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mesti mendapat penyesuaian-penyesuaian tertentu di lapangan.
Anwar Abbas mengatakan, SE Menag ini adalah suatu yang baik, tetapi ada sejumlah kritik darinya yang perlu dicermati.
Anwar Abbas lantas menyoroti minimnya waktu pengeras suara jelang azan.
BACA JUGA: Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng
"Waktu penggunaan loudspeaker luar hanya 5 menit sebelum waktu (azan) itu mungkin terlalu pendek," kata Anwar Abbas kepada GenPI.co, Senin (21/2).
Menurut dia, minimal penggunaan bisa lebih panjang, setidaknya sampai 10 menit.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng
Anwar Abbas menyebut, khusus untuk salat Subuh, penggunaan pengeras suara ini juga jadi hal penting.
Sebab, banyak umat Islam yang terbangun setelah mendengar pengeras suara luar.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget
Namun, ada sejumlah kebiasaan umat usai terbangun di azan Subuh, yakni mandi terlebih dahulu sebelum ke masjid.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News