
Oleh karena itu, ketua PP Muhammadiyah ini menyarankan agar aturan tersebut semestinya perlu ada konsideran yang mengatur dan memberi kelonggaran menyangkut hal-hal tertentu.
Sebelumnya, Gus Yaqut mengeluarkan Surat Edaran Menag No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Yaqut memahami bahwa penggunaan pengeras suara di masjid merupakan kebutuhan umat Islam untuk media syiar agama.
BACA JUGA: Mantan Ketua Umum DDII Meninggal, Ini Kesan Waketum MUI
Akan tetapi, di saat yang bersamaan masyarakat Indonesia punya keberagaman dan hal ini perlu upaya lebih untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola masjid serta pihak terkait lainnya,” katanya(*)
BACA JUGA: Menag Yaqut Cholil Batasi Pengeras Suara di Masjid, Simak Ini
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News