
GenPI.co - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menanggapi Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal penggunaan pengeras suara di masjid.
Anwar lantas menyoroti salah satu sub di surat tersebut, terutama soal penggunaan pengeras suara saat takbir Idul Fitri dan Idul Adha.
Sebab, penggunaan pengeras suara luar saat takbir Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha hanya diperkenankan sampai jam 22.00.
BACA JUGA: Mantan Ketua Umum DDII Meninggal, Ini Kesan Waketum MUI
Selanjutnya, takbir bisa terus dilakukan oleh umat Islam, tetapi hanya dengan menggunakan pengeras suara dalam.
“Prinsipnya setuju adanya pengaturan tersebut. Itu, suatu hal yang bagus,” kata Anwar Abbas kepada GenPI.co, Senin (21/2).
BACA JUGA: Menag Yaqut Cholil Batasi Pengeras Suara di Masjid, Simak Ini
Namun, Anwar Abbas meminta implementasi dari SE Menag ini harus benar-benar diperhatikan.
Pihaknya meminta SE ini tidak serta merta disamakan dan diterapkan semua daerah sepenuhnya.
BACA JUGA: Soal Pemetaan Masjid Tuai Polemik, Baintelkam Polri Disorot
“Cuma mungkin masalah implementasinya jangan terlalu kaku, terutama di daerah-daerah yang 100 persen penduduknya beragama Islam,” katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News