
“Jadi yang jadi korban, ya, buruh-buruh juga deh,” tutupnya.
Hal itulah, menurut Arief Poyuono, dana JHT buruh tidak bisa ditarik sebelum umur 56 tahun, walau ketika buruh di PHK dan tidak bekerja.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News