
“Ketaatan itu tak berada dalam konteks KDRT. Suami tak boleh mengingatkan istri dengan cara memukul, bahkan Rasulullah SAW tak pernah mencontohkan seperti itu,” ungkapnya.
Perempuan yang berada dalam kelompok rentan pun direspons oleh negara dengan membentuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hingga Komisi Nasional Perlindungan Perempuan (Komnas Perempuan).
“Selain itu, banyak juga organisasi non pemerintah (NGO) yang ditujukan khusus untuk memberikan pencerahan terkait relasi perempuan dalam rumah tangga,” tuturnya.
BACA JUGA: Sri Mulyani Sebut G20 Fokus Bahas Jalur Keuangan
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News