
“Mereka harus berusia minimal 18 tahun serta melakukan tes mandiri di laboratorium rujukan Kemenkes dan di sekitar domisili,” paparnya.
Meskipun begitu, layanan telemedisin baru mencakup beberapa daerah di Indonesia, yaitu wilayah aglomerasi di Pulau Jawa-Bali serta beberapa kota besar lainnya di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
“Pemerintah masih berupaya memperluas cakupan layanan telemedisin secara nasional. Pemerintah juga tengah menerima ajuan layanan untuk kasus positif hasil rapid test antigen, selain hasil tes PCR,” ungkapnya.(*)
BACA JUGA: Kabar Baik soal Vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta, Alhamdulillah!
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News