
GenPI.co - Polisi menetapkan pengemudi mobil berinisial BT sebagai tersangka usai menabrak tiga motor, hingga menewaskan seorang pengendara di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo membenarkan kabar tersebut dan pihaknya tengah menyelidiki lebih lanjut.
"Pengemudi mobil kami tetapkan sebagai tersangka hari ini. Tersangka itu BT, ya," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (17/2) kemarin.
BACA JUGA: 484.577 Mobil Hyundai dan Kia Ternyata Bermasalah, Buruan Cek
Kombes Sambodo menjelaskan penyebab kecelakan itu masih ditindaklanjuti penyidik, lantaran ada dugaan tersangka mengonsumsi alkohol.
Menurut dia, pihaknya untuk sementara akan melakukan penahanan terhadap tersangka BT.
BACA JUGA: Dugaan Nepotisme di DPRD Kepri, dari Katering sampai Mobil Dinas
"Kami tunggu hasil tes urine tersangka, ya. Untuk sementara, kami tahan tersangka dan terancam Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ," jelasnya.
Akan tetapi, Sambodo mengatakan jika terbukti terpengahuh alkohol ketika berkendara, tersangka akan mendapat ancaman hukuman menurut Pasal 311 UU LLAJ.
BACA JUGA: Istana Anggarkan Mobil Baru Rp8,3 M, Pengamat Beri Komentar Pedas
Menurut Sambodo, kecelakan itu menewaskan seorang pemotor berinisial MI yang meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News