
Sebab, dari pengakuan tersangka, komplotan ini kerap membegal di lima tempat yang berbeda.
"Dari pengakuan para tersangka, aksi begal ini bukan kali pertama, melainkan ada lima TKP berbeda. Jadi, kami bakal tindaklanjuti dan kemungkinan besar ada pelaku lain," imbuhnya.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara merujuk pada Pasal 365 KUHP Ayat 2. (*)
BACA JUGA: Cak Imin Pasrah, Jika Jokowi Copot Menaker Ida Fauziyah
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News