
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri Henky Mohari, mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan istilah layanan penyiaran yang masyarakat perlu tahu. Jika masyarakat sudah paham akan istilah-istilah tersebut, maka proses ASO akan berjalan dengan sukses.
"Lembaga penyiaran terbagi empat, ada Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK). Yang kita bahas dalam ASO ini adalah LPS terestrial" kata Henky.
Dia kemudian sedikit menceritakan sejarah proses migrasi dari siaran analog ke digital di Indonesia. Menurutnya, proses migrasi ini sudah berlangsung cukup lama. Sejak tahun 2006 pemerintah sudah mulai merancang migrasi penyiaran.
BACA JUGA: Pemprov Kepri Terus Sosialisasikan Migrasi Teve Digital
"Bahkan pada saat itu di Asia Tenggara, Indonesia adalah pencetus, tetapi terkendala pada regulasi. dalam UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 belum mengatur penyiaran digital. Maka diusulkan revisi UU penyiaran agar bisa bersiaran secara digital" kata dia.
Kemudian di tahun 2019, Malaysia dan Singapura sudah resmi bermigrasi ke siaran digital. Menurut Henky, saat itu Indonesia sudah terlambat. Barulah dengan disahkannya UU Ciptaker No. 11 tahun 2020 sebagai dasar hukum Indonesia mulai bermigrasi ke penyiaran digital. (*)
BACA JUGA: Kepri Siap Beralih Menuju Siaran Teve Digital
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News