
Sebab, Pasal 28 H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Lalu, Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Merujuk ketentuan itu, rakyat atau pekerja tidak mungkin dapat mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat jika dibatasi masa waktu pencairan padahal kondisi ekonomi sedang susah. (*)
BACA JUGA: Pelarangan Akses JHT Dianggap Lindungi Pihak yang Salah Kelola
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News