
GenPI.co - Dewan Pakar Asosiasi Pembicara Profesional Indonesia Emrus Sihombing menolak aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT).
Seperti diketahui, dalam aturan baru, JHT baru bisa cair ketika pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.
Adapun aturan itu terdapat dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
BACA JUGA: Polemik Pembayaran Manfaat JHT 56 Tahun, Jokowi Bakal Begini
"Enggak bisa begitu. Serahkan saja (JHT, red)," ujar Emrus kepada GenPI.co, Selasa (15/2).
Emrus menilai Permenaker itu menunjukkan bahwa pemerintah memosisikan rakyat itu bodoh.
BACA JUGA: Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Wajar Jika Buruh Mengamuk
Sebab, pemerintah seolah-olah menganggap masyarakat tidak bisa menggunakan uang JHT.
"Itu menunjukkan bahwa posisi pemerintah lebih superior daripada rakyat," kata Emrus.
BACA JUGA: Anggota DPR Sentil Pemerintah Jokowi Terkait Pencairan JHT, Keras
Emrus menambahkan, JHT bisa saja dicairkan ketika pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News