
GenPI.co - Habis gelap Wadas, terbitlah terang Ida Fauziah. Terang sekali: Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2 tahun 2022 ini terlalu dipaksakan –waktunya.
Apalagi beriringan dengan kasus Wadas yang juga mencoreng wajah pemerintah.
Itu sebenarnya bukan Permen yang salah. Tapi akan ditolak ramai-ramai.
BACA JUGA: Catatan Terbaru Dahlan Iskan: Gang Besar
Perkiraan saya: Presiden Jokowi akan minta Menaker Ida Fauziah menunda pelaksanaan Permen
Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu. Penolakan dari kaum pekerja terasa sekali kerasnya.
BACA JUGA: Catatan Terbaru Dahlan Iskan: Protes Omicron
Mungkin memang tidak akan sekeras penolakan di tahun 2015 –ketika Permen sejenis diluncurkan kali pertama oleh menteri yang lain dari partai yang sama: PKB.
Waktu itu Presiden Jokowi turun tangan: ditunda. Kini, enam tahun kemudian, Menaker Fauziah, menerbitkan Permen yang serupa.
BACA JUGA: Catatan Terbaru Dahlan Iskan: Ulang Pantun
Tentu Fauziah sudah menghitung akibat dan risikonya. Dia politikus utama PKB: sudah menjadi anggota DPR sejak umur 30 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News