
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Selain itu, kata Mahfud, masyarakat yang terjerat pinjol ilegal tidak perlu ragu untuk melapor ke polisi.
Mahfud memastikan, pihak Kepolisian akan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang melapor terkait pinjol ilegal. (*)
BACA JUGA: Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, Aksi Polisi Layak Diacungi Jempol
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News