
Artanto juga menegaskan, bahwa penerbangan drone sudah jelas ada dasar hukumnya.
Hal itu sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar," ucap Artanto.
BACA JUGA: Sirkuit Mandalika Dikepung Warga, Presiden Jokowi disebut
Selain larangan kepada warga, ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak menerbangkan drone, kecuali ada izin dari pihak penyelenggara.
Dalam beberapa hari belakangan Sirkuit Mandalika ramai di media sosial. Karena banyak dari para pebalap MotoGP bertingkah kocak.
BACA JUGA: Ya Ampun, 50 Orang Tewas Kecelakaan di Aceh
Semenatar, ajang tes pramusim tersebut dilaksanakan pada 11-13 Februari 2022 di Sirkuit Mandalika. (ANT)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News