Bongkar, Pabrik Plafon Berdiri di Bantaran Sungai Cisadane

Bongkar, Pabrik Plafon Berdiri di Bantaran Sungai Cisadane - GenPI.co
Pabrik plafon di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berdiri di bantaran Sungai Cisadane. Foto: GenPI

“Tidak cukup Satpol PP saja, karena pelanggaran yang dilakukan sudah banyak. Tidak perlu tunggu Nopember, masak Pemerintah ikuti keinginan pengusaha,” jelas Ayi.

Sementara itu terkait polusi debu yang dikeluhkan warga sekitar karena menimbulkan berbagai macam penyakit, kata Ayi, pabrik plafon Pakuhaji itu sudah bisa diperkarakan.

“Masyarakat memiliki hak atas lingkungan yang baik dan sehat seperti tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1), yakni Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat ,” urainya.

BACA JUGA:  Gibran Rakabuming Terancam, Bisa Dinonaktifkan

“Pabrik tersebut juga bisa dijerat Pasal 65 UU 32/2009, Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Nah, ini kan prosesnya sudah lama, nggak bisa dikasih waktu. Jadi harus segera ditutup,” pungkas Ayi.

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya