
Sementara Ahli Pers Dewan Pers, Zamzami A. Karim, mengatakan sebagai pilar demokrasi sudah seharusnya dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistik, pers harus memegang prinsip demokrasi, keadilan, dan surpremasi hukum.
"Oleh karena itu, ada kode etik, ada koridor yang diatur dalam undang-undang. Tetapi, tidak boleh mengabaikan undang-undang yang mengatur tata prilaku hubungan antara masyarakat," katanya.
Untuk itu, Dewan Pers menganjurkan dan mendorong property rights dan juga profesionalime wartawan melalui peningkatan pendidikan seperti uji kompetensi wartawan.
BACA JUGA: 35 Atlet Sepak Bola Tanjung Pinang Siap Berlaga di Porprov Kepri
"Karya-karya jurnalistik itu harus di tulis dengan bahasa yang benar, diksi yang tepat sehingga menghasilkan karya yang bisa dihargai, bukan propaganda. Kerja pers tidak boleh berpihak, harus independen," kata dia.
Pengamat Kebijakan Publik, Alfiandri mengatakan sebenarnya dalam mendirikan perusahaan media, tentu ada sejumlah izin dan syarat kelengkapan yang harus dipenuhi.
BACA JUGA: SMPN 4 Tanjung Pinang Raih Peringkat 1 Tari Zapin
Begitu juga dalam menerbitkan berita ada ruang editor untuk memublikasikan berita yang layak dikonsumsi masyarakat.
"Editor ini yang menyaring apakah berita itu layak atau tidak layak untuk diterbitkan. Sehingga informasi itu memuat konten yang produktif, bukan provokasi," kata dia.
BACA JUGA: Damkar Tanjung Pinang Gelar Pelatihan, Tingkatkan Kualitas Armada
Namun, kata Alfiandri, karena mudahnya era digital saat ini banyak ruang-ruang yang bisa dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab seolah-olah mereka berizin sehingga hadirnya orang-orang menulis sebagai alat propaganda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News