
GenPI.co - Dalam perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2022, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), menyebut bahwa pers berarti kebebasan.
Kebebasan itu bermakna dalam menyuarakan pendapat maupun kepentingan masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjung Pinang Ruli Friady, mengatakan, meski bebas, pers tetap harus memerhatikan koridor yang diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
BACA JUGA: 35 Atlet Sepak Bola Tanjung Pinang Siap Berlaga di Porprov Kepri
Pers dinilai punya tanggung jawab sosial dan kebebasan pers bukanlah tanpa batas.
“Setiap berita yang dikeluarkan tidak boleh melanggar ketentuan hak asasi manusia," katanya mengutip laman resmi Pemko Tanjung Pinang, Rabu (9/2).
BACA JUGA: SMPN 4 Tanjung Pinang Raih Peringkat 1 Tari Zapin
Dia mengungkapkan, kebebasan pers di Tanjung Pinang saat ini sudah berjalan dengan baik. Kerja-kerja jurnalistik yang didukung dengan undang-undang pers telah membuatnya semakin profesional dan menjadi pidana lex spesialis apabila terjadi sengketa jurnalistik.
Namun, yang saat ini membuat kebebasan jurnalistik ternodai karena maraknya buzzer yang sejatinya tidak memproduksi produk jurnalistik, melainkan menyebarkan propaganda untuk kepentingan tertentu.
BACA JUGA: Damkar Tanjung Pinang Gelar Pelatihan, Tingkatkan Kualitas Armada
"Karena itu, untuk menuju pers yang profesional, Dewan Pers mengatur regulasi untuk menguji kompetensi para jurnalis," kata dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News