
Hal itu, lanjut Zakir, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” urainya.
Menurutnya, jika melihat bunyi ketentuan Pasal 109 tersebut diatas, maka sangat keras sekali negara memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak memiliki izin lingkungan.
BACA JUGA: Bupati Harus Turun Tangan, Pabrik Plafon di Pakuhaji Tak Berizin
“Karena itu jika pabrik yang beroperasi tersebut tidak memiliki izin, maka sebaiknya sementara waktu dihentikan kegiatannya, apalagi jika sudah mendapat penolakan dari masyarakat," tegasnya.
Ditambahkan, selain UU yang mengatur tentang pentingnya Izin Lingkungan terhadap pelaku usaha, ada juga ketentuan lain yang berbentuk Permendagri No 7 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah.
BACA JUGA: Kabar Buruk Menimpa Presiden Erdogan, Mohon Doanya
Di mana Permendagri tersebut mengatur tentang adanya Izin gangguan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah terkait kegiatan usaha yang dapat menimbulkan gangguan, bahaya dan Kerugian.
“Artinya jika usaha tersebut dianggap mengganggu masyarakat, maka harusnya Pemerintah Daerah menerbitkan Izin Gangguan, supaya ada Legalitas Hukumnya usaha tersebut berjalan, meskipun akibatnya dapat menimbulkan bahaya,” ucap Zakir.
BACA JUGA: Pergerakan Kripto Bikin Jantungan, Bos Indodax Beri Angin Segar
Sementara itu Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengaku sudah melakukan verifikasi lapangan ke PT Adi Jaya Makmur Sejahtera, seperti yang tercantum dalam surat bernomor 660/674-DLHK/2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News