Bupati Harus Turun Tangan, Pabrik Plafon di Pakuhaji Tak Berizin

Bupati Harus Turun Tangan, Pabrik Plafon di Pakuhaji Tak Berizin - GenPI.co
Pabrik plafon di Pakuhaji, Kabupateng Tangerang, diduga ilegal. FOTO: GenPI

GenPI.co - Selain menimbulkan polusi debu yang dikeluhkan warga, Pabrik plafon PT Adijaya Makmur Sejahtera (PT AJMS) diduga beroperasi secara ilegal.

Pabrik yang berada di Kampung Kamal RT 04 RW 05 Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten itu ternyata tidak mengantongi izin meski sudah beroperasi hampir tiga tahun lamanya.

Kasus tersebut sejatinya sudah dilaporkan ke pihak Kecamatan Pakuhaji, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang hingga dinas terkait.

BACA JUGA:  Warga Protes Debu Pabrik Plafon PVC Bikin Penyakit

Bahkan DPRD Tangerang sudah menggelar hearing, namun hingga kini pabrik plafon tetap beroperasi.

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengaku sudah melakukan verifikasi lapangan ke PT Adijaya Makmur Sejahtera, seperti yang tercantum dalam surat bernomor 660/674-DLHK/2021.

BACA JUGA:  Manuver Ganjar Pranowo Top, Mirip Jokowi

“Pada tanggal 5 Oktober 2021 Tim DLHK turun cek ke lokasi perusahaan. Pihak Perusahaan tidak (bisa) menunjukkan dokumen perijinan,” jelasnya melaui pesan singkat, Kamis (3/2).

“Karena DLHK tidak berwenang untuk melakukan penghentian perusahaan, kami sudah melaporkan kepada Pol PP untuk diambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan,” sambungnya.

BACA JUGA:  Mantan Penasihat KPK Turun Tangan, Pembangunan IKN Rawan Korupsi

Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Tangerang Jayusman menegaskan, dalam kasus Pabrik Plafon PT AJMS pihaknya sudah melakukan hearing beberapa kali. Mengundang pihak pabrik hingga dinas terkait, namun belum berbuah hasil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya