
GenPI.co - Polda Metro Jaya bereaksi menyusul adanya pengetatan tempat hiburan di wilayah DKI Jakarta buntut meningkatnya penyebaran covid-19 jenis omicron.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan PPKM level 2 sudah diterapkan di DKI Jakarta, sehingga tempat hiburan harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.
"Kami mengimbau khususnya para penyelenggara tempat hiburan agar mematuhi prokes. Hal ini disebabkan dengan meningkatnya positif yang dialami masyarakat terkait varian baru yaitu omicron," ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/2).
BACA JUGA: Shandy Aulia Sambangi Polda Metro Jaya, Simak Pengakuannya!
Menurut Zulpan, tempat hiburan berikut kafe perlu terus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mematuhi ketentuan jam operasional yang ditentukan pemerintah.
Zulpan mengungkapkan kondisi tersebut harus dipatuhi setiap pelaku usaha yang berada di DKI Jakarta.
BACA JUGA: Soal Kasus Kakek Tewas Dikeroyok, Pengamat: Polda Metro Evaluasi
"Dalam hal ini Pemprov DKI sebagaimana yang saat ini berlaku PPKM Level 2. Batas operasional tutup adalah pukul 00.00," jelasnya.
Selain itu, Zulpan mengatakan pihaknya akan terus melancarkan kegiatan penertiban dan pengecekan yang dilakukan terus-menerus.
Menurutnya, kegiatan itu untuk mengawasi setiap pergerakan masyarakat di tempat-tempat hiburan di Jakarta agar tidak terjadi kerumunan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News