Polisi Sekaligus Pengawal Gubernur Kepri Dipecat karena Narkoba

Polisi Sekaligus Pengawal Gubernur Kepri Dipecat karena Narkoba - GenPI.co
Ilustrasi narkoba. FOTO: Antara

Harry mengungkapkan, pihaknya juga tengah mendalami motif ketiga pelaku, serta asal-usul narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Ketiganya melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

"Khusus anggota polisi ARG, ditambah hukuman pemecatan," kata Harry. (ant/*)

BACA JUGA:  Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Diduga Tersandung Kasus Narkoba

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya