
Harry mengungkapkan, pihaknya juga tengah mendalami motif ketiga pelaku, serta asal-usul narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Ketiganya melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
"Khusus anggota polisi ARG, ditambah hukuman pemecatan," kata Harry. (ant/*)
BACA JUGA: Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Diduga Tersandung Kasus Narkoba
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News