
GenPI.co - Para guru honorer berharap masa kerja dimasukkan sebagai pertimbangan penentuan gaji apabila mereka diangkat menjadi PPPK.
Misalnya, guru yang sudah mengabdi selama 18 tahun apakah bisa setara golongan III/d PNS atau tidak.
Salah satu yang mempertanyakan ialah Hayani, guru honorer K2 dari Kabupaten Pati.
BACA JUGA: Politikus Nasdem Desak Honorer Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes
Dia terang-terangan mempertanyakan masa kerjanya yang sudah lebih dari 18 tahun apakah masuk penghitungan gaji PPPK atau tidak.
“Jadi, bukan golongan IX atau setara III/a PNS," kata Hayani kepada JPNN.com, Selasa (1/2).
BACA JUGA: Kabar Buruk untuk Ribuan Tenaga Honorer di Tangerang, Waduh
Sementara itu, Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyebut ada dua peraturan yang mengatur PPPK 2021.
Pertama, PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional guru.
BACA JUGA: Honorer di Atas 35 Tahun Jadi PNS? Cek di Sini
Kedua, PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional (nonguru).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News