
GenPI.co - “Dikuasai” dan “menguasakan” tentu berbeda. Yang pertama ada unsur “pemaksaan”. Yang kedua, Anda sudah tahu: ada kerelaan.
Bahkan dalam kata ”dikuasai”, status kepemilikan masih kabur. Sedang dalam kata ”menguasakan” kepemilikannya jelas: di tangan yang menguasakan.
Mungkin itu juga yang dibanggakan pemerintah: bahwa kita sudah mengambil kembali kedaulatan udara kita.
BACA JUGA: Catatan Terbaru Dahlan Iskan: Gus Margiono
Sejak Januari 2022. Khususnya di provinsi wilayah Riau Kepulauan (Batam-Bintan-Natuna dan sekitarnya).
Bahwa sebagian wilayah itu masih tetap dikuasai oleh Singapura itu soal lain. Yang jelas kepemilikannya sudah ada di Indonesia.
BACA JUGA: Catatan Terbaru Dahlan Iskan: Sesal Istri
Yang masih tetap dikuasai Singapura itu: 29 persen dari seluruh wilayah udara yang dulu 100 persen dikuasai negara itu.
Begitulah penjelasan juru bicara kementerian perhubungan. Tertulis. Ada jejak digitalnya.
BACA JUGA: Catatan Terbaru Dahlan Iskan: Imlek Pandemi
Rupanya tulisan ahli hukum Hikmahanto Juwana sangat mengusik pemerintah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News