
Erma Suryani Ranik, seorang anggota parlemen, membacakan pernyataan yang mengkonfirmasikan keputusan tersebut dan mengatakan dalam kasus ini Baiq Nuril adalah korban nyata dan bukan pelaku pencemaran nama baik seperti yang telah dituduhkan selama ini.
Tonton lagi :
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News