
Achmad menegaskan, selain wajib memiliki paspor dan visa, turis asing yang hendak berlibur ke dua wilayah itu juga wajib mengikuti protokol kedatangan pelaku perjalanan internasional.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.
"Turis asing juga wajib punya sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap, hasil tes RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan senilai 100.000 dolar Amerika Serikat, dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali," kata Achmad.
BACA JUGA: Objek Wisata Internasional di Kepri Wajib Miliki Satgas
Selain itu, turis asing juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan Covid-19.
Para turis asing pun diimbau menaati aturan keimigrasian dan protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia. (ant/*)
BACA JUGA: PCR Mahal, Masalah Baru Wisman Singapura Tak Berkunjung Ke Kepri
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News