
GenPI.co - Terdakwa kasus korupsi izin usaha pertambangan operasi bauksit di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), atas nama Harry A Molanda, divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA).
Vonis bebas tersebut tertuang dalam Putusan Hakim MA Nomor: 4858 K/PID. SUS/2022 Tanggal 28 Desember 2021.
Kuasa Hukum Harry A Molanda, Jefry Idham, mengatakan, yang bersangkutan sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Pinang terhitung Jumat 28 Januari 2022 lalu.
BACA JUGA: PCR Mahal, Masalah Baru Wisman Singapura Tak Berkunjung Ke Kepri
Putusan bebas atas Harry A Molanda pun disebutnya berdasarkan upaya kasasi yang diajukan pihaknya ke MA.
“Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tidak berwenang mengadili terdakwa Harry A Molanda,” katanya.
BACA JUGA: Wisman Singapura yang Mau Masuk Kepri Kini Bebas Visa
Kemudian, MA menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya membatalkan banding dan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
MA pun akhirnya memerintahkan agar Harry A Molanda segera dibebaskan.
BACA JUGA: Jembatan Terpanjang di Indonesia Ada di Kepri
Dia mengungkapkan, sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah memvonis terdakwa Harry A Molanda dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News