
Di antaranya adalah:
a. Nongsa Terminal Bahari di Kota Batam
b. Bandar Bintan Telani Lagoi, di kabupaten Bintan, Provinsi Kepri
BACA JUGA: Ini Penghambat Wisman Datang ke Kepri meski Travel Bubble Dibuka
Ketiga (3) pada saat kedatangan, melampirkan persyaratan sebagai berikut;
a. Paspor kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 bulan;
BACA JUGA: Hari Kedua Penerapan Travel Bubble, Belum Ada Wisman ke Batam
b. Tiket kembali ke Singapura melalui TPI yang sama;
c. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan, dan
BACA JUGA: Sambut Travel Bubble, Vaksin Booster Terus Digalakkan
d. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat dan akomodasi dari penyedia akomodasi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News