Polres Karimun Tangkap 8 Pelaku Penyelundupan PMI ke Malaysia

Polres Karimun Tangkap 8 Pelaku Penyelundupan PMI ke Malaysia - GenPI.co
Para pelaku penyelundupan PMI yang ditangkap Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Foto: ANTARA.

Arsyad mengungkapkan, terdapat 28 PMI ilegal yang turut diamankan. Puluhan PMI itu berasal dari Pulau Jawa, NTT, dan NTB.

Seluruh korban juga diminta sejumlah uang oleh pelaku. Besarannya mencapai Rp6,5 juta sampai Rp9 juta.

"Seluruh korban akan dipulangkan ke daerah masing-masing. Kami juga akan berkoordinasi dengan BP2MI di daerah para korban, agar mereka dibina dan tidak kembali menjadi pekerja migran lewat jalur ilegal," kata Arsyad. 

BACA JUGA:  35 PMI Masih Dirawat di RSKI Galang, 2 Positif Varian Omicron

Seluruh pelaku pun terancam melanggar Pasal 81 Jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 Tahun paling lama 5 Tahun. (ant/*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya