
"Namun, dalam persidangan yang bersangkutan mau didampingi oleh penasihat hukum. Jadi, kami akan buatkan penetapan, kami tunjuk untuk mendampingi terdakwa di persidangan," tutur Bambang.
Dia juga menambahkan, dakwaan juga tetap dibacakan dan setelahnya akan diberi waktu apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak.
Sebelumnya, Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi (31) meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombong.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Gibran dan Kaesang, KPK Tegas
Mobil Pajero Sport berwarna putih dengan nomor polisi B-1264-BJU putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor.
Dalam insiden itu, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia. Sedangkan Sopirnya Tubagus Jodyy ditetapkan tersangka. (*)
BACA JUGA: Pernyataan Firli Bahuri Mengejutkan, OTT KPK Dihapus
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News