
Anggota BPD juga dilarang merangkap jabatan sebagai kepada desa atau organisasi tingkat desa bahkan anggota DPR, dan menjadi pelaksana proyek desa, pengurus parpol, dan anggota organisasi terlarang.
“Untuk itu bagi 279 anggota BPD yang dilantik dapat berkonsultasi, melakukan komunikasi ke bagian hukum terkait larangan rangkap jabatan ini. Ini perlu diketahui karena ada aturan mainnya, jangan sampai salah,” kata Nizar.
Kemudian dia mengajak anggota BPD bersama kepala desa untuk selalu memantau setiap pembangunan-pembangunan yang ada di tingkat desa baik itu program kecamatan, kabupaten, provinsi maupun nasional.
BACA JUGA: Bertemu Ketua MA, Wagub Kepri Sampaikan Ini
Agar tidak terjadi penyimpanan dan dampaknya bisa berbahaya bagi masyarakat.
“Ketika terjadi penyimpangan-penyimpangan laporkan secara berjenjang bila ada hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada undangan-undangan,” kata dia.
BACA JUGA: Dana Alokasi Khusus Dikurangi, Pemkab Lingga Datangi Bappenas
Terakhir Nizar meminta anggota BPD mampu bersinergi dengan pemerintah tingkat kecamatan maupun kabupaten, salah satunya dengan memerhatikan masalah saat ini terkait pendemi Covid-19.
Anggota BPD juga diminta berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat desa untuk ikut program vaksinasi. (*)
BACA JUGA: Realisasi Pendapatan di Lingga Naik 100 Persen Lebih
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News