
GenPI.co - Salah satu isu yang menyertai rencana Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) menutup Taman Nasional Komodo adalah relokasi penduduk asli pulau Komodo ke pulau- pulau sekitar lainnya. Upaya ini mendapat penolakan keras dari masyarakat setempat.
Pengamat Sosial sekaligus Advokat Muhammad Achyar menganggap upaya pemerintah NTT tersebut berpotensi melangar HAM.
“Jika Pemprov melakukan pemaksaan terhadap masyarakat Kampung Komodo untuk direlokasi sementara faktanya mereka (penduduk Kampung Komodo) menolak rencana relokasi tersebut, maka hal tindakan Pemprov tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM,” kata Achyar kepada GenPI.co, Selasa (23/7).
Achyar menjelaskan, masyarakat Pulau Komodo merupakan bagian integral dari Taman Nasional Komodo. Dalam Peta Zonasi Taman Nasional Komodo yang ditetapkan melalui SK Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan SK.21/IV-SET/2012, tanggal 24 Februari 2012, turut disertakan adanya Zona Khusus Pemukiman Masyarakat Tradisional.
Baca juga:
Wacana Penutupan Pulau Komodo Dibahas Media Inggris BBC
Legenda Ora, Cikal Bakal Kedekatan Masyarakat dan Komodo
Menpar: Labuan Bajo Diharapkan jadi Destinasi Premium
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News