Waspada, Ada Pelecehan Seksual via Media Sosial Incar Anak-Anak

Waspada, Ada Pelecehan Seksual via Media Sosial Incar Anak-Anak - GenPI.co
Pelaku pelecehan seksual di Surabaya incar anak dengan menggunakan medsos atau grooming (Foto : Istimewa)

Setelah itu tersangka meminta nomor Whatsapp korban atau menyuruh korban mengirimkan gambar tak senonoh via WA atau DM, ini yang disebut grooming. Tersangka mengancam korban akan diberi nilai jelek jika tak melakukan perintahnya. Hingga kini tersangka sudah mengoleksi gambar tak senonoh para korban yang jumlahnya mencapai 1.300-an.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 29 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. 

Semoga hal ini bisa membuat para orangtua semakin waspada dan mendampingi anak-anaknya dalam bermain media sosial


Tonton lagi :



Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya